Kedudukan dan Tanggung Jawab Hukum Pengurus Yayasan
Pada 6 Agustus 2002 nanti, UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (UU Yayasan) mulai berlaku efektif. Pasca berlakunya UU Yayasan (UUY) nanti, yayasan-yayasan di Indonesia akan kesulitan mencari para profesional yang bersedia menjadi pengurus maupun pengawas yayasan. UUY memberikan tanggung jawab yang sangat besar kepada pengurus dan pengawas yayasan. Dan pada saat yang sama, menerapkan berbagai pembatasan dan pengekangan terhadap kebebasan dan manfaat yang mereka terima. Selain dilatarbelakangi adanya kekosongan hukum positif (huruf a bagian Menimbang), lahirnya UUY juga dilatarbelakangi adanya penyalahgunaan dan penyimpangan dalam yayasan-yayasan selama ini ( vide huruf c bagian Menimbang). Karena itu sembari mengisi kekosongan hukum, UUY memiliki misi mengoreksi dan mengembalikan Yayasan pada hakikat yang sebenarnya. Yayasan pada hakikatnya adalah kekayaan yang dipisahkan dan diberi status badan hukum serta diperuntukkan secara limitatif (khusus) untuk melayani peke...
