Postingan

Panduan Lengkap Pendirian Yayasan di Indonesia yang wajib Anda Ketahui Sumber: Panduan Lengkap Pendirian Yayasan di Indonesia yang wajib Anda Ketahui

Gambar
Yayasan sebagai badan hukum privat sudah dikenal sejak dahulu bahkan sebelum dikeluarkannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Putusan Hoogerechtshof Tahun 1884 dan Putusan Mahkamah Agung No. 124/Sip/1973 sebagai yurisprudensi dijadikan dasar agar tidak terjadi kekosongan hukum mengenai Yayasan. UU No. 16 Tahun 2001 kemudian diubah dengan adanya Undang-Undang No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (UU Yayasan) atas dasar untuk memenuhi kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat. Untuk mengetahui seluk beluk mengenai yayasan, apa saja kegiatan yang dapat dilakukan, tata cara maupun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan yayasan, mari simak penjelasannya dalam artikel ini.   Apa itu Yayasan? Yayasan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Atas dasar tersebut, maka maksud da

Struktur Organisasi Yayasan

Gambar
Sebelum kami menjelaskan struktur organisasi yayasan, alangkah baiknya bila kita memahami konsep yayasan terlebih dahulu. Yayasan adalah suatu bentuk atau entitas non-pemerintah yang didirikan sebagai perusahaan nirlaba (kepercayaan amal), yang meiliki tujuan utama membuat hibah atas organisasi terkait, yang berupa lembaga atau individu untuk tujuan ilmiah, budaya, pendidikan, agama, atau tujuan amal lain. Secara umum dilihat dari sumber dananya, bentuk yayasan di bagi menjadi dua, yakni yayasan yang didirikan oleh pemerintah, yang mendapatkan sumber dana dari Negara. Sedangkan bentuk yayasan yang kedua adalah yayasan swasta yang umumnya mendapatkan dana dari sumbangan keluarga, individu, ataupun perusahaan. Adapun menurut Undang-Undang No. 16 tahun 2001, pasal 1, ayar 1 menjelaskan bahwa yayasan merupakan badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan ditakdirkan untuk mencapai tujuan tertentu dalam bidang social, keagamaan, dan kemanusiaan.  Bentuk Struktur

Kedudukan dan Tanggung Jawab Hukum Pengurus Yayasan

Gambar
Pada 6 Agustus 2002 nanti, UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (UU Yayasan) mulai berlaku efektif. Pasca berlakunya UU Yayasan (UUY) nanti, yayasan-yayasan di Indonesia akan kesulitan mencari para profesional yang bersedia menjadi pengurus maupun pengawas yayasan. UUY memberikan tanggung jawab yang sangat besar kepada pengurus dan pengawas yayasan. Dan pada saat yang sama, menerapkan berbagai pembatasan dan pengekangan terhadap kebebasan dan manfaat yang mereka terima. Selain dilatarbelakangi adanya kekosongan hukum positif (huruf a bagian Menimbang), lahirnya UUY juga dilatarbelakangi adanya penyalahgunaan dan penyimpangan dalam yayasan-yayasan selama ini ( vide  huruf c bagian Menimbang). Karena itu sembari mengisi kekosongan hukum, UUY memiliki misi mengoreksi dan mengembalikan Yayasan pada hakikat yang sebenarnya. Yayasan pada hakikatnya adalah kekayaan yang dipisahkan dan diberi status badan hukum serta diperuntukkan secara limitatif (khusus) untuk melayani pekerjaa

Bagaimana Cara dan Syarat Mendirikan Yayasan?

Sebelum kita membahas Bagaimana Cara dan Syarat Mendirikan Yayasan, ada baiknya kita pahami dulu Apa Definisi Yayasan itu? Yayasan adalah badan hukum yang terdiri  atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. 4 Catatan utama dari Definisi Yayasan yaitu : Yayasan merupakan badan hukum Artinya, Yayasan secara hukum dianggap bisa melakukan tindakan-tindakan yang sah dan mempunyai akibat hukum walaupun nantinya secara nyata yang bertindak adalah organ-organ yayasan, baik pembina, pengawas maupun pengurusnya. Yayasan memiliki kekayaan tertentu Artinya, yayasan memiliki aset, baik bergerak maupun tidak, yang pada awalnya diperoleh dari modal/kekayaan pendiri yang telah dipisahkan.Maka secara hukum yayasan memiliki kekayaan sendiri yang terlepas dan mandiri. Yayasan mempunyai tujuan tertentu yang merupakan pelaksanaan nilai-nilai, baik keagamaan, sosial maupun kemanusiaan. Dari